Bertempat di Hotel Asana Grand Pangrango Bogo, pada Rabu (5/2) hingga Jumat (7/2), ada dua rancangan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Medikbud) yang dihasilkan.
Diantaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Salah satu tujuan sinkronisasi adalah untuk menyikapi perubahan nomenklatur organisasi dan tata kerja yang baru sesuai Permendikbud No. 45/2019 tentang organisasi dan tata kerja di lingkungan Kemendikbud.
"Pendidikan tinggi yang tadinya dibawah Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenriset Dikti) dikembalikan ke Kemendikbud sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," demikian keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL pada Kamis (6/2).
Rancangan Permendikbud ini mengakomodasi fungsi pendidikan tinggi yang pada peraturan sebelumnya belum disertakan.
Ada pun pembahasan sendiri dilakukan dsri segi substansi dan kebahasaan bersama Biro Hukum Kemendikbud agar peraturan-peraturan tersebut dapat segera diundangkan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Biro Umum dan PBJ sebagai pelaksana pembina kearsipan kementerian dan perwakilan unit utama di lingkungan Kemendikbud dengan menghadirkan Pejabat ANRI sebagai narasumber substansi kearsipan dan Badan Bahasa sebagai narasumber ahli bidang bahasa peraturan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: