Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenkumham Resmi Terbitkan Permen Penghentian Bebas Visa China

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 07 Februari 2020, 01:02 WIB
Kemenkumham Resmi Terbitkan Permen Penghentian Bebas Visa China
Menkumham, Yasonna Laoly/Net
rmol news logo Langkah preventif terkait penyebaran virus corona telah dimantapkan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai penghentian sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa on arrival bagi warga negara China.

Aturan pembatasan pergerakan manusia terkait dengan penyebaran virus corona ini tertuang di dalam Permen Kumham 3/2020 yang berlaku sejak Rabu (6/2) kemarin dan berakhir pada Sabtu (29/2).

Dalam siaran pers Kemenkumham yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, disebutkan sejumlah poin penting yang diatur Pemen ini.

Pertama, penghentian fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) diberlakukan kepada semua warga negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya.

Kedua, pemerintah akan menolak permohonan visa kunjungan, visa tinggal terbatas (Vitas), dan Vitas on arrival oleh orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan.

Ketiga, pemerintah juga tidak akan menerima kedatangan pemegang kartu pebisnis APEC, pemegang izin tinggal dinas dan/atau diplomatik jika yang bersangkutan pernah tinggal dan/atau mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.

Keempat, izin tinggal keadaan terpaksa untuk warga negara China dengan tarif Rp. 0,- dan dalam jangka waktu 30 hari juga akan diberlakukan pemerintah lewat Permen ini. Dengan catatan, mereka tidak bisa kembali ke negaranya kerena ketiadaan alat angkut atau akses transportasi.

Tapi, Permen ini tidak bisa memberikan izin tinggal keadaan terpaksa bagi pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas, meskipun izin tinggalnya masih berlaku dan/atau dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA