Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Terima Tudingan Soal Transparansi Dana, Walikota Bengkulu Tantang Anggota DPRD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 07 Februari 2020, 11:32 WIB
Tak Terima Tudingan Soal Transparansi Dana, Walikota Bengkulu Tantang Anggota DPRD
Walikota Bengkulu, Helmi Hasan/RMOLBengkulu
rmol news logo Polemik tentang anggaran Rumah Dinas (Rumdin) Walikota yang dianggap tidak transparan hingga menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat memancing Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, untuk ikut bersuara.

Selain tidak terima dengan tudingan tersebut, Helmi Hasan juga menantang Ariyono Gumay untuk buka-bukaan berdebat soal anggaran tersebut.

Dalam keterangannya di salah satu stasiun televisi swasta di Bengkulu, Helmi dengan lantang menyebut untuk menantang Ariyono berdebat di depan publik.

"Boleh nanti kita adakan live di media, undang yang bersangkutan ini (Ariyono, red) kemudian anggota dewan yang lain juga pakar hukum untuk menemukan titik terang, sehingga tidak gaduh di masyarakat," tegas Helmi Hasan usai menghadiri salah satu acara di Bapenda Kota Bengkulu, Kamis (6/2).

Bahkan dirinya dengan tegas mengatakan, pemerintah tidak akan menghentikan pembangunan Rumah Dinas Walikota sebagaimana tuntutan Ariyono di dalam suratnya.

"Pembahasan sudah selesai dan proses lelang pembangunan Rumdin ini akan segera dan tetap dilaksanakan," tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLBengkulu.

Helmi Hasan malah menuding balik Ariyono yang dianggap tidak paham aturan dengan bersurat langsung kepada pemerintah menggunakan KOP Lembaga DPRD.

"Saya kira belum ada anggota dewan di dunia ini bersurat sebagai anggota dengan menggunakan KOP lembaga (DPRD), Ariyono belajar lagi lah," ucapnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan surat yang dilayangkan anggota DPRD Kota, Ariyono Gumay, dan ditujukan langsung kepada Walikota Helmi Hasan.

Dalam surat tersebut Ariyono menyebut bahwa anggaran pembangunan Rumah Dinas Walikota senilai Rp 35 miliar tidak pernah masuk dalam pembahasan anggaran sehingga disebut sebagai 'anggaran siluman'.

Surat tersebut akhirnya memicu reaksi keras dari fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu, hingga berujung pengaduan ke BK DPRD karena Ariyono dinilai telah melanggar kode etik dan tata tertib dewan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA