Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wadah Pegawai Laporkan 5 Komisioner KPK Ke Dewas KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 07 Februari 2020, 13:56 WIB
Wadah Pegawai Laporkan 5 Komisioner KPK Ke Dewas KPK
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap/RMOL
rmol news logo Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada keganjilan dalam proses pengembalian penyidik lembaga antirasuah itu ke Kepolisian.

Karena itu, WP pun melaporkan 5 Komisioner KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) terkait pengembalian penyidik ke Mabes Polri yang menimbulkan polemik.

Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap mengatakan, laporan tersebut dibuat setelah pihaknya melakukan investigasi mengenai polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti oleh pimpinan KPK.

"Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik, khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," ucap Yudi Purnomo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/2).

Yudi menilai, pengembalian Kompol Rossa ke instansi asal tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Di mana, tugas Kompol Rossa di KPK seharusnya berakhir pada September 2020. Artinya masih ada sekitar tujuh bulan lagi bertugas.

Bahkan, kata Yudi, Rossa pun belum mau kembali ke instansinya, lantaran masih ingin mengabdi di KPK sesuai dengan surat tugas awalnya.

Selain itu, Yudi mengaku mengetahui ada dua surat pembatalan penarikan Kompol Rossa yang dilayangkan Polri kepada KPK. Pertama pada 21 Januari dan kedua pada 29 Januari 2020.

Dari surat tersebut lah Yudi menilai Polri masih mendukung Rossa untuk bekerja di KPK.

"Bahwa pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tidak ada permintaan dari Kompol Rossa untuk kembali ke Kepolisian. Masa tugasnya pun masih panjang hingga 23 September 2020," katanya.

Yudi menambahkan, Kompol Rossa merupakan penyidik yang menangani Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku.

"Bahwa alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rossa Purbo Bekti malah dikembalikan ke Kepolisian. Inilah yang menjadi pertanyaan di publik saat ini," tegasnya.

Dengan kejadian seperti itu, Yudi mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada Dewas KPK. Ia pun meminta Dewas KPK segera menindaklanjuti laporannya tersebut.

"Kemarin saya sudah berbicara 12 mata, saya dengan lima anggota Dewas (KPK). Kemarin bapak-bapak dan ibu anggota Dewas (KPK) itu dengan baik menerima saya dan mau mendengarkan semua keluhan-keluhan dari Wadah Pegawai KPK dan mereka pun sudah mulai bergerak," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA