Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gurubesar Hukum UI: Kasus MeMiles Prematur, Perbuatannya Belum Jelas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 09 Februari 2020, 01:18 WIB
Gurubesar Hukum UI: Kasus MeMiles Prematur, Perbuatannya Belum Jelas
Kasus MeMiles masih belum jelas/Istimewa
rmol news logo Aparat kepolisian diminta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan bahwa kasus MeMiles sebagai upaya penipuan.

“Kasus MeMiles ini prematur. Karena belum jelas perbuatannya apa. Apakah investasi, apakah market placement, ini bisnis investasi atau aplikasi?” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul saat jadi pembicara dalam Diskusi Publik bertajuk 'Membedah Polemik MeMiles: Bisnis Investasi atau Aplikasi' di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Sabtu (8/2).

Dalam diskusi tersebut, turut hadir pula pembicara lain. Di antaranya Pengamat Sosiologi Politik Dr Syahganda Nainggolan, mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani, Digital Marketing Expert Jordy Wong Sidharta, dan Ketua Forum Komunikasi MeMiles Nasional David Okta.

Lantaran perbuatan MeMiles belum jelas, sambungnya, maka sulit menentukan hal itu masuk ke dalam bentuk pidana mana. Apakah dikenakan UU Perbankan, UU Perdagangan, atau KUHP biasa, seperti penipuan.

"Jadi, peraturan mana yang dilanggar? Peraturan itu kan ada unsur-unsurnya, ada elemen-elemennya. Apakah semua elemen dan unsur-unsur pidana itu terpenuhi oleh perbuatan ini? Makanya ini prematur,” jelasnya.

Jika kegiatan tersebut dimasukkan sebagai perbuatan mengandung unsur penipuan, maka faktanya para anggota MeMiles tidak merasakan adanya unsur tersebut.

“Jadi ini tidak jelas apakah ini perbuatannya yang dilarang, atau akibatnya yang dilarang. Kalau misalnya dikatakan penipuan, siapa korbannya yang ditipu? Ini (para member MeMiles) kebanyakan justru mereka ingin kegiatan MeMiles diteruskan,” sambung Chudry.

Pun demikian jika dimasukkan ke dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Syarat harus ada kejahatan awal, predicate crime, itu tidak ada.

"Tetap harus ada kejahatan yang mendahuluinya, atau predicate crime itu. Nggak bisa langsung melakukan tindak pidana pencucian uang kalau tidak bisa dibuktikan kejahatan lain yang mendahuluinya. Nah, kalau MeMiles ini apa kejahatan awalnya?” tandasnya.

Saat ini, Polda Jawa Timur tengah mengembangkan kasus MeMiles dan telah menetapkan beberapa tersangka. Sejumlah aset milik MeMiles berupa uang senilai Rp 2 miliar di bank pun turut disita. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA