Menurut pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Fahri Bachmid pemulangan tersebut perlu ditinjau dalam konteks konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk menyikapi soal ini, tidak terlepas dari dimensi hak asasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi (UUD 1945)," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (9/2).
Dalam hal menentukan kewarganegaraan, warga negara bebas memilih kewarganegaraan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Namun akan ada kompleksitas dari sisi teknis yuridis jika mengunakan instrumen UU RI 12/2006 yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 23 poin d dan f.
Di Pasal ini, diatur mengenai kategori disebut kehilangan kewarganegaraan yang tentu kontradiksi dengan UUD 1945.
"Ini tentu mebutuhkan kajian dan pendalaman dari segi teori, doktrin, serta kaidah hukum internasional sepanjang berkaitan dengan eksistensi dan kedudukan ISIS sebagai subyek hukum internasional," paparnya.
Pun demikian dengan subyek hukum internasional yang secara normatif terdiri dari negara berdaulat; Gabungan negara-negara; Takhta suci vatikan; Orgainsasi internasional, baik yang bilateral, regional maupun multilateral; Palang merah internasional; Individu yang mempunyai kriteria tertentu; Pemberontak (Belligerent) atau pihak yang bersengketa; Penjahat perang (Genocide).
Dalam kaitan hukum internasional, WNI Eks ISIS secara hukum sulit dikualifisir sebagai warga negara yang telah secara sukarela mengangkat sumpah/janji setia kepada negara asing/bagian dari negara asing tersebut sebagaimana diatur dalam kaidah ketentuan Pasal 23 point f UU 12/2006.
"Karena secara konseptual maupun hukum internasional ISIS tidak dapat dikategorikan sebagai negara karena tidak memenuhi unsur-unsur negara, sehingga ISIS merupakan subjek hukum bukan negara (non-state entities). Hal ini harus dimatangkan dan perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: