Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Caleg Terpilih PDIP Kabupaten Kampar Dipecat Karena Diduga Tidak Penuhi 'Setoran'

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 10 Februari 2020, 20:51 WIB
Caleg Terpilih PDIP Kabupaten Kampar Dipecat Karena Diduga Tidak Penuhi 'Setoran'
Kamaruddin Simanjuntak/RMOL
rmol news logo Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Morlan Simanjuntak yang merupakan caleg terpilih DPRD Kampar, Riau dari PDI Perjuangan mengadu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tindakan pembatalan klienya sebagai caleg terpilih dan dipecat sebagai kader PDIP.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kamaruddin menjelaskan, pemecatan klienya didasari tuduhan fitnah dari DPP PDI Perjuangan melalui Surat Keputusan (SK) bermomor 22/KPTS/DPP/XII/2019.

Dalam SK yang ditandatangani oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto itu, jelas Kamaruddin, kliennya dipecat dengan alasan telah ditetapkan sebagai narapidana dengan pidana penjara delapan bulan, karena telah terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen.

“Surat pemecatan itu isinya palsu di butir lima yang menyatakan klien saya dipecat dengan alasan karena dia melakukan tindak pidana pemilu dan politik uang,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2).

Padahal, kata Kamaruddin, tudingan pada SK tersebut telah diklarifikasi dan dibantah oleh surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Kampar, Riau tertanggal 29 Januari bernomor 001/RI/NIK.04/HK.01.00/I/2020.

Pada surat itu, jelas Kamaruddin, kliennya dinyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana pemilu ataupun politik uang.

Kamaruddin mengungkap, latar belakang pemecatan kliennya itu lantaran tidak bisa memenuhi permintaan sejumlah uang yang diminta oleh Kesekjenan DPP PDI Perjuangan setelah resmi terpilih sebagai anggota legislatif DPRD Kampar, Riau.

“Setelah terpilih dia juara satu (suara terbanyak) ada yang memintai uang kepada dia dari Kesekjenan PDIP,” ujarnya.

Sebetulnya, Kamaruddin mengatakan, klienya Morlan Simanjuntak bersedia memenuhi permintaan uang, setelah mendapatkan gaji sebagai anggota DPRD Kampar Riau. Namun ternyata, jawaban Morlan yang akan membayar setelah gajian itu tidak disukai oleh DPP.

Kamaruddin mengaku, bisa membuktikan adanya permintaan uang tersebut yang diduga dilakukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristyanto melalui salah seorang stafnya.

“(Diminta) sama Hasto Kristiyanto melalui anak buahnya, yang sudah salah satu ditangkap oleh KPK. Karena ada saksinya, karena klien saya itu ketika bertemu mereka membawa saksi, ada saksi yang mendengar waktu diminta uang,” jelas Kamaruddin.

Namun, niatnya ingin melaporkan tindakan oknum DPP PDIP tersebut, tidak diterima oleh Bareskrim Polri dengan dalih yang tidak jelas.

“Kerena mereka tidak mau mengeluarkan rekomendasi untuk kejahatan pemalsuan. Padahal sudah nyata buktinya saya bawa semuanya,” pungkas Kamaruddin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA