Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wacana Pengalihan Penerbitan SIM, STNK Dan BPKB Kepada Kemenhub Perlu Dikaji Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 10 Februari 2020, 22:08 WIB
Wacana Pengalihan Penerbitan SIM, STNK Dan BPKB Kepada Kemenhub Perlu Dikaji Ulang
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kembali mengemukanya wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kementerian Perhubungan disorot dengan nada pesimis dan tidak akan mudah untuk direalisasikan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Ketua Komisi V DPR Ahmad Riza Patria misalnya mempertanyakan urgensi wacana tersebut. Politisi Partai Gerindra itu menilai, pengalihan pelayanan tersebut tidak akan mudah dilakukan.

"Memindahkan itu kan tidak mudah. Urgensinya apa?" ujar Riza Patria kepada wartawan, Senin (10/2).

Menurut dia, kinerja Polri saat ini sudah baik dalam pelayanan pembuatan SIM, STNK dan BPKB. Wacana ini, kata Riza, memang telah menjadi perdebatan yang cukup alot sejak dulu.

Namun, untuk memutuskan wacana tersebut harus melihat dari berbagai aspek. Apalagi dia melihat kinerja kepolisian dalam pelayanan pembuatan SIM, STNK dan BPKB sudah cukup baik.

"Kalau ada keinginan Kemenhub atau Pemda kita lihat urgensinya apa, kepentingannya apa, plus minusnya apa bagi pelayanan, termasuk pemasukan pajak dan sebagainya," jelasnya.

Untuk itu, dia menekankan bahwa Fraksi Gerindra masih mempelajari pembahasan wacana itu dengan melihat berbagai aspek.

"Partai Gerindra belum membahasnya, kami masih menggali supaya lebih komprehensif," katanya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno. Dia mengatakan, dengan kondisi saat ini wacana tersebut tidak bisa direalisasikan.

"Dengan kondisi sekarang sebaiknya tidak di Kemenhub tapi tetap di Polri," katanya.

Menurutnya, seharusnya yang menjadi pembicaraan bukan siapa yang meneribtkan SIM. Tapi bagaimana membuat regulasi pemegang SIM adalah seseorang yang mahir mengemudi dan taat aturan.

"Tidak mudah memang mewujudkannya, tapi bukan berarti mustahil," dia menekankan.

Seperti diketahui, revisi undang-undang (RUU) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho sudah lebih dulu menyampaikan protes. Dia meminta pimpinan DPR dapat mengkaji ulang wacana tersebut dengan mempertimbangkan berbagai asepk baik sosial, politik maupun ekonomi.  

"Saran kami untuk revisi undang-undang ini bisa fokus bagaimana memasukkan kendaraan roda dua masuk dalam kategori kendaraan umum," kata dia pekan ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA