Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terima Aspirasi Gubernur Sulsel, Ketua DPD Minta Kajati Bantu Kawal Pembangunan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 11 Februari 2020, 15:18 WIB
Terima Aspirasi Gubernur Sulsel, Ketua DPD Minta Kajati Bantu Kawal Pembangunan
Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti saat bertemu Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar/Istimewa
rmol news logo Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Kejaksaan untuk membantu mengawal percepatan pembangunan di Sulawesi Selatan. Menyusul aduan dari Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, terkait lambannya penyelesaian beberapa proyek strategis nasional di Provinsi Anging Mamiri tersebut.

Demikian disampaikan LaNyalla saat kunjungan kerja terkait pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan di Makassar, Selasa (11/2). Sebelumnya, LaNyalla bersama bersama pimpinan dan anggota Komite II DPD RI bertemu Nurdin Abdullah di rumah dinas Gubernur Sulsel.

Beberapa proyek strategis nasional yang masih menunggu koordinasi antarkementerian membuat daerah harus menunggu, dan belum bisa merasakan manfaat dari program pembangunan tersebut. Salah satunya proyek bendungan, yang meski sudah rampung, tapi belum bisa dialiri air. Karena masih menunggu koordinasi antara Kementerian PUPR dan Kementan.

“Saya akan bicara dengan instansi terkait, termasuk Jaksa Agung yang mendapat tugas dari Presiden melalui Inpres nomor 1 tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Di situ Kejaksaan bertugas memberikan pendampingan/pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional,” tegas LaNyalla.

Usai pertemuan di rumah dinas Gubernur, Ketua DPD RI langsung menuju kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menemui Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar. Dia pun meminta Firdaus untuk memberikan dukungan kepada Pemprov Sulsel, terkait beberapa aduan yang disampaikan Gubernur Nurdin.

Kajati pun mengamini apa yang disampaikan LaNyalla terkait Inpres tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis tersebut. Bahkan Firdaus mengungkapkan kalau Jaksa Agung, melalui Peraturan Jaksa Agung nomor 006 tahun 2017, sudah memerintahkan jajaran korps Adyaksa untuk melaksanakan pengamanan pembangunan strategis nasional.

“Termasuk di dalamnya memberikan pertimbangan hukum dan bantuan hukum, sehingga pemerintah daerah dapat mengeluarkan diskresi dalam kondisi tertentu,” ungkap mantan Wakajati Gorontalo tersebut.

Ditambahkan Firdaus, di pasal 34 Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan telah termaktub dengan jelas, bahwa kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

“Kami akan terus koordinasi dengan pemerintah provinsi,” ungkap Firdaus saat menerima Ketua DPD RI di ruang kerjanya, Selasa sore (11/2). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA