Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolri: Menhub Sepakat Penerbitan SIM, STNK, Dan BPKB Tetap Dikelola Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 11 Februari 2020, 16:07 WIB
Kapolri: Menhub Sepakat Penerbitan SIM, STNK, Dan BPKB Tetap Dikelola Polri
Kapolri pastikan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB tetap ditangani Polri/RMOL
rmol news logo Wacana penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang bakal dialihkan kepada Kementerian Perhubungan telah mendapat titik terang. Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan hal tersebut masih tetap berada di bawah kewenangan Polri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Saya sudah duduk bicara ketika ratas dengan Menhub Budi Karya. Intinya tidak ada wacana itu, dan pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB (tetap) di tangan Polri," jelas Kapolri usai meresmikan ISDC di Pusdik Lantas, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (11/2).

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengakui memang ada wacana dari Kemenhub untuk mengambil dua peran. Satu peran di terminal, kedua jembatan timbang.

Tapi kata Idham, pihaknya akan duduk bersama membangun komunikasi apakah akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) atau perubahan UU.

"Kami sudah siapkan tim kajian untuk duduk bersama," lanjut Kapolri.

Sebelumnya, Menhub Budi Karya mengatakan, wacana tersebut seharusnya tak dilakukan. Pasalnya, pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB sudah terstruktur baik oleh Kepolisian RI.

"Lebih bagus yang punya kelembagaan, kalau di daerah saya enggak punya lembaga. Menjadi tidak efisien membuat lembaga baru di sana," ujar Budi Karya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (7/2).

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu justru meminta bantuan dalam memantau jembatan timbang hingga terminal. Sehingga, jika terjadi pelanggaran bisa langsung ditindak.

"Saya sudah konsultasi dengan Kapolri, saya minta tolong di jembatan timbang dan terminal kami memiliki keamanan dengan polisi. Karena di situ kami melakukan law enforcement, tentunya nanti di-backup oleh polisi supaya jangan mengganggu tim dari Polri. Dua tempat saja, terminal dan jembatan timbang," ucapnya.

Seperti diketahui, rencana Revisi Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan surat-surat tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari Polri ke Kemenhub dinilai kurang tepat. Pasalnya, kewenangan penerbitan tersebut seharusnya berada di bawah institusi kepolisian.

“Udah benar kok Polri pegang semua komando tersebut," ujar Sahroni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/2).

Legislator Partai Nasdem ini sepakat penerbitan SIM, STNK, hingga BPKB lebih baik di bawah kewenangan Polri. Sebab, mereka lebih berpengalaman dari Kemenhub.

"Kemenhub sudah bicara itu tugas Polisi. Saya sangat sependapat, sesuai tupoksinya," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA