“Nah tadi kami sudah buat surat (penetapan). Jadi sudah disetujui oleh rapat internal Komisi II. Mungkin sore ini sudah sampai di pimpinan DPR dan kami berharap pimpinan DPR bisa segera mengirimkan surat ke pemerintah untuk segera melakukan proses pergantian,†ucap Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia di depan ruang rapat Komisi II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (11/2).
Hasilnya, Komisi II menunjuk I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi sebagai pengganti Wahyu Setiawan. Penetapan tersebut didasari dengan UU KPU dengan menyaring sebanyak 14 kandidat yang telah mengikut
fit and proper test.
“14 orang itu kan memang tetap ditampung dengan tujuan apabila yang ditetapkan jadi anggota KPU berhalangan, maka dia akan digantikan,†urainya.
“Sesuai dengan ketentuan berdasarkan urutan suara terbanyak pada saat
fit and proper test dan yang saat berada di urutan ke-8 itu I Dewa Raka Sandi. Itu yang nanti akan ditetapkan (sebagai) penggantinya,†tambahnya.
Setelah melakuka penetapan, Komisi II DPR RI nantinya tidak akan melakukan pemungutan suara kembali. Setelah penetapan, jelasnya, langsung menyerahkan rekomendasi tersebut kepada pemerintan.
“Nggak ada (pemilihan ulang) karena memanga udah dilakukan
fit and proper test oleh Komisi II yang lalu,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: