Pasalnya, selain hal ini merupakan wacana lama yang kembali mengemuka, ternyata Kemenhub disebut-sebut masih memiliki kewenangan dalam pada itu.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ahmad Riza Patria menilai pengurusan SIM, STNK dan BPKB sudah semestinya menjadi kewenangan kepolisian.
Sebab, jika wacana santer bergulir itu menjadi kewenangan Kemhub, diyakini mesti butuh proses adaptasi karena harus memulai dari nol.
"Itu tidak mudah ya, karena kalau ada pemindahan perlu menyiapkan infrastruktur, sarana dan prasarananya. Kemudian sistemnya, sumber daya manusia (SDM) dan sebagainya. Jadi jangan sampai nanti ada upaya pemindahan, pelayanan justru menurun," kata Riza Patria di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
Kendati begitu, masukan dari sebagian masyarakat yang menginginkan penertiban SIM, STNK hingga BPKB bakal diurus Kemenhub masih perlu dilakukan kajian yang komperhensif.
"Kami Pimpinan dan anggota Komisi V sedang mempelajari dan evaluasi, plus minus yang sekarang ditangani kepolisian, apakah perlu atau tidaknya diserahkan ke Kemenhub," tutur Ketua DPP Partai Gerindra ini.
Meskipun, diyakini Riza Patria, bahwa Kepolisian telah berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam pengurusan SIM, STNK, hingga BPKB.
Namun, Komisi V DPR RI tetap terbuka dan menghargai kinerja Kepolisian maupun masukan dari masyarakat.
"Sejauh yang kami tahu, Kepolisian terus berusaha mengupayakan agar pembuatan SIM, STNK, BPKB lebih baik. Kami hormati dan hargai (masukan masyarakat)," demikian calon wakil gubernur DKI Jakarta itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: