Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyebut bahwa surat keputusan bersama (SKB) dua menteri tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala dan wakil kepala daerah dalam pendirian rumah ibadah adalah hal pertama yang harus dievaluasi kritis.
Salah satu evaluasinya, kata dia, Komisi VIII akan memanggil Menteri Agama, Fachrul Razi dalam waktu dekat ini.
"Komisi VIII DPR akan meminta menteri agama untuk hadir dalam rapat kerja, khususnya membahas evaluasi SKB 2 Menteri ini" ungkap Diah kepada wartawan, Rabu (12/2).
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan bahwa dibutuhkan regulasi yang tepat untuk melindungi hak beragama dan menjalankan peribadatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
"Konstitusi menjamin hak warga negara menjalankan ibadahnya. Regulasi spesifik yang mengatur seperti SKB ini kan harusnya memastikan prinsip toleransi dan keberagaman jadi bisa terwujud, bukan justru jadi tameng bagi tindakan intoleransi" jelasnya.
Diah Pitaloka juga meminta agar menteri agama responsif melihat persoalan ini sebagai masalah yang penting untuk segera dicarikan solusinya.
"Kita minta rapat kerja agar masalah seperti ini tidak berulang, tidak jadi bola liar yang kemudian jadi komoditas politik. Kita mau ada regulasi yang tepat," katanya.
"Pak Menteri harus paham urgensi masalah ini, jangan sampai trendnya menjadi berkembang dalam kehidupan umat beragama di Indonesia," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: