Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terima Draft RUU Omnibus Law, Ketua DPR RI: Namanya Bukan Cilaka Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 12 Februari 2020, 16:03 WIB
Terima Draft RUU Omnibus Law, Ketua DPR RI: Namanya Bukan Cilaka Lagi
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima draft RUU Omnibus Law dari Pemerintah/RMOL
rmol news logo Pemerintah pusat melalui enam menteri telah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja kepada Pimpinan DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (12/2).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, draf tersebut diserahkan enam menteri sekitar pukul 13.00 WIB.

Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut diterima langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani; Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel; dan Azis Syamsuddin.

Sedangkan dari pihak pemerintah ada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly; Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah; dan Menteri LHK, Siti Nurbaya.

“Pada hari ini hadir Menko Perekonomian, Menkeu, Menaker, Menteri ATR, Menkumham, Menteri LHK ke DPR untuk berkoordinasi terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Jadi sudah bukan cipta lapangan kerja, cipker singkatannya. Bukan cilaka," ujar Puan Maharani.

Mantan Menteri PMK ini mengatakan, pemerintah dan sejumlah menteri tersebut menyerahkan draft RUU yang terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dengan 79 pasal yang nantinya akan dibahas di DPR.

Baru menerima hari ini, politisi PDIP ini mengaku belum membaca sepenuhnya isi draf RUU omnibus law cipker. Nantinya, draft tersebut akan dibahas bersama tujuh komisi terkait.

“Jadi kalau ada yang mengatakan DPR sudah membaca drafnya, belum. Apakah DPR sudah tahu isinya? Belum,” katanya.

Nanti akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA