Hal itu setelah Kementerian Kesekretariatan Negara selaku Komisi Pengarah memberikan lampu hijau kepada Pemprov DKI untuk meneruskan proyek yang dinaungi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).
Namun, diteruskannya revitalisasi Monas ini mendapat sorotan dari Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Alhasil, DPRDI melalui Komisi D hari ini menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Citata beserta dua pemenang sayembara desain revitalisasi Monas.
Ketua Komisi D, Ida Mahmudah menegaskan, proyek revitalisasi Monas
tidak boleh meninggalkan sejarah sebelum nantinya Detail Engineering Design (DED) dijalankan.
"Kalau mau diperbaiki biar orang tidak bosan, misalkan dengan menambah lampu dan sebagainya boleh saja," ujar Ida.
Selain berpesan untuk tidak banyak mengubah bangunan sejarah, Ida juga menekankan kepada Dinas Citata untuk tidak banyak mengorbankan pepohonan di lokasi revitalisasi.
"Tadi saya sudah sampaikan pribadi ke Pak Heru (Kadis Citata) agar jangan sampai terjadi lagi," pungkas Ida.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: