Sebab, Perhimpunan Advokat Pro Demokasi (PAPD) sebagai salah satu pelapor tak pernah mencabut laporan yang dilayangkan pada Senin (13/1) silam.
Hal itu berlawanan dengan pernyataan anggota MKD, Arteria Dahlan yang beralasan bahwa penutupan proses tersebut dilakukan atas pencabutan laporan oleh pelapor.
"Kami selaku kuasa hukum pelapor belum ada permintaan untuk pencabutan laporan dan kuasa hukum juga belum pernah mencabut laporan kepada MKD DPR RI," kata salah satu tim advokat PAPD, Agus Rihat dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (12/2).
Oleh karenanya, untuk menyikapi hal tersebut, maka tim kuasa hukum PAPD berencana akan kembali menyambangi MKD di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis besok (13/2).
Rencananya, tim akan hadir sekitar pukul 14.00 WIB untuk menindalkanjuti laporan serta memberikan sejumlah klarifikasi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.