Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aspirasi Diabaikan, DPD RI Tuntut Pemerintah Bentuk RUU Daerah Otonomi Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 13 Februari 2020, 22:28 WIB
Aspirasi Diabaikan, DPD RI Tuntut Pemerintah Bentuk RUU Daerah Otonomi Baru
Ketua Komite I DPD RI Fahrul Razi/Net
rmol news logo Dewan Perwakilan Daerah RI kecewa dengan pemerintah, karena aspirasinya yang terkait Peraturan Pemerintah penataan daerah (Detada), dan desain besar penataan daerah (Desertada) tidak digubris oleh Presiden Joko Widodo hingga kini.  

Padahal, DPD RI telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo sejak 6 tahun yang lalu, yang tujuannya adalah agar PP tersebut bisa segera ditandatangani.

Sikap DPD RI ini pun muncul karena adanya tuntutan dari 173 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang menginginkan adanya pemekaran, atau daerah otonomi baru (DOB).

Atas hal tersebut, Ketua Komite I DPD RI Fahrul Razi meminta pemerintah untuk membentuk rancangan undang-undang (RUU) baru terkait DOB.

"Pemerintah terlalu PHP (pemberi harapan palsu) terhadap daerah, berapa yang negara habiskan hanya untuk menunggu PP yang tidak kunjung selesai ini,” ujar Fahrul Razi kepada wartawan, Kamis (13/2).

Selain itu, Fahrul Razi juga menegaskan bahwa DPD RI sudah tidak bisa berharap banyak ke Presiden untuk menandatangani PP Detada dan Desertada.

Oleh karena itu, dia mewacanakan RUU DOB bisa direalisasikan oleh pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

"Sebab ini penghinaan bagi lembaga negara DPD RI, PP Detada dan Desertada yang merupakan perintah UU 23/2014, sudah 6 tahun tidak ditandatangani,” tegas Fachrul Razi.

Fahrul Razi yang juga menjabat sebagai ketua Timja DOB ini, berencana akan membentuk Pansus DOB. Sekaligus menggagas lahirnya RUU DOB sebagai langkah Alternatif.

"Habis energi kita menunggu ditanda tanganinya PP Detada dan Desertada “ demikian Fahrul Razi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA