Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Status WNI Eks Kombatan ISIS Akan Dipertegas Lewat Keputusan Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 13 Februari 2020, 22:40 WIB
Status WNI Eks Kombatan ISIS Akan Dipertegas Lewat Keputusan Presiden
Perkampungan ISIS/Net
rmol news logo Pemerintah telah mematangkan sikapnya untuk tidak jadi memulangkan eks kombatan ISIS asal Indonesia dari penampungan di Timur Tengah.

Terkini, pemerintah bakal memperjelas status kewarganegaraan mereka lewat Keputusan Presiden (Kepres).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, penerbitan Kepres untuk status kewarganegaraan eks komabatan ISIS dilakukan melalui beberapa tahap.

Tahapan-tahapan itu berlandaskan pada peraturan pemerintah (PP) 2/2007, tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

Tahap pertama yang dijelaskan Mahfud MD adalah, pemerintah harus melakukan proses hukum bukan pengadilan untuk meneliti peranan orang-orang yang tergabung di dalam kelompok teroris tersebut. Kemudian, hal itu dijadikan acuan untuk menetapkan status kewarganegaraannya.

"Itu proses hukum administrasi. Diteliti oleh menteri lalu ditetapkan oleh presiden," ujar Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/2).

Ketentuan atau aturan lanjutannya, diterangkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini yakni terdapat di dalam pasal 32 dan 33 PP 2/2007.

Disebutkan di dalam pasal 32 bahwa proses hukum administratif penetapan status kewarganegaraan seseorang harus melalui laporan suatu instansi atau masyarakat, yang disampaikan kepada pejabat atau menteri terkait.

Kemudian dalam pasal 33 diatur tata cara pelaporan yang dilakukan suatu instansi atau masyarakat. Yakni, laporan tersebut harus dilengkapi dengan data-data pribadi terlapor.

"Kan harus ada proses administrasinya, hukum administrasi. Itu diatur di pasal 32, 33 (PP 2/2007), bahwa itu nanti menteri memeriksa, ya (kalau) sesudah oke serahkan presiden," jelasnya.

"Presiden mengeluarkan itu (Kepres) proses hukum namanya, proses hukum administasi, jadi bukan proses pengadilan," tambahnya menegaskan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA