Hari Kamis ini (13/2), pemerintah menjelaskan status kewarganegaraan mereka yang sebagian besar tengah berada di wilayah Timur Tengah.
Akan tetapi, muncul pendapat yang berbeda dari dua petinggi lembaga pemerintahan dalam menjelaskan hal ini. Penjelasan pertama muncul dari sosok Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Pagi tadi, ia mengatakan bahwa pemerintah tidak mencabut warga negara Indonesia dari tangan para kombatan ISIS. Melainkan, hanya menggagalkan rencana pemulangan mereka.
Sementara siang harinya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan bahwa status kewarganegaraan Indonesia kombatan ISIS sudah terhapuskan dengan sendirinya, karena pilihannya menjadi tentara perang negara lain.
Perbedaan pandangan ini kemudian diunggah oleh sejumlah media pemberitaan hari ini. Tapi, Mahfud MD merasa keberatan karena merasa diadu oleh Moeldoko.
"Jangan pertentangkan saya dengan Pak Moeldoko, (padahal itu) sama penjelasannya," kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (13/2).
Karena itu kemudian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan secara rinci status kewarganegaraan eks WNI kombatan ISIS dari sisi aturan Undang-Undang Kewarganegaraan 12/2006.
Katanya, di dalam Pasal 23 ayat 1 butir d UU 13/2006 dijelaskan bahwa status warga negara Indonesia akan batal jika seseorang masuk di dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
"Menurut Undang-undang orang kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan, antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut UU pasal 23 ayat 1 butir D," jelasnya.
"Jadi jangan mempertentangkan saya dengan Pak Moeldoko. Pak Moeldoko benar, kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis," tambah Mahfud untuk menegaskan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: