Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud MD Luruskan Perbedaan Pendapat Dengan Moeldoko Soal Status Eks WNI ISIS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 13 Februari 2020, 23:01 WIB
Mahfud MD Luruskan Perbedaan Pendapat Dengan Moeldoko Soal Status Eks WNI ISIS
Menko Polhukam Mahfud MD/Net
rmol news logo Status kewarganegaraan mantan teroris negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) masih menjadi pertanyaan besar yang belum bisa dipecahkan oleh pemerintah. Sementara publik butuh kejelasan terkait hal tersebut, setelah pemerintah mengambil sikap untuk tidak jadi memulangkan ratusan kombatan itu.

Hari Kamis ini (13/2), pemerintah menjelaskan status kewarganegaraan mereka yang sebagian besar tengah berada di wilayah Timur Tengah.

Akan tetapi, muncul pendapat yang berbeda dari dua petinggi lembaga pemerintahan dalam menjelaskan hal ini. Penjelasan pertama muncul dari sosok Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Pagi tadi, ia mengatakan bahwa pemerintah tidak mencabut warga negara Indonesia dari tangan para kombatan ISIS. Melainkan, hanya menggagalkan rencana pemulangan mereka.

Sementara siang harinya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan bahwa status kewarganegaraan Indonesia kombatan ISIS sudah terhapuskan dengan sendirinya, karena pilihannya menjadi tentara perang negara lain.

Perbedaan pandangan ini kemudian diunggah oleh sejumlah media pemberitaan hari ini. Tapi, Mahfud MD merasa keberatan karena merasa diadu oleh Moeldoko.

"Jangan pertentangkan saya dengan Pak Moeldoko, (padahal itu) sama penjelasannya," kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (13/2).

Karena itu kemudian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan secara rinci status kewarganegaraan eks WNI kombatan ISIS dari sisi aturan Undang-Undang Kewarganegaraan 12/2006.

Katanya, di dalam Pasal 23 ayat 1 butir d UU 13/2006 dijelaskan bahwa status warga negara Indonesia akan batal jika seseorang masuk di dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

"Menurut Undang-undang orang kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan, antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut UU pasal 23 ayat 1 butir D," jelasnya.

"Jadi jangan mempertentangkan saya dengan Pak Moeldoko. Pak Moeldoko benar, kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis," tambah Mahfud untuk menegaskan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA