Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantah Tudingan Terlibat Kasus Asabri, Moeldoko Akan Seret Haidar Ke Jalur Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 14 Februari 2020, 11:38 WIB
Bantah Tudingan Terlibat Kasus Asabri, Moeldoko Akan Seret Haidar Ke Jalur Hukum
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko/Net
rmol news logo Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah pernyataan Haidar Alwi Institute (HAI) yang menudingnya berperan dalam kasus Asabri. Pernyataan Haidar ditulis pada tajuk opini di sebuah laman.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Melalui kuasa hukumnya, Sirra Prayuna, Jenderal (purnawirawan) TNI ini tak segan menyeret persoalan ini ke ranah hukum.

"Ini tuduhan serius. Klien kami tak segan membawa hal ini ke ranah hukum jika Haidar Alwi tak mencabut dan meminta maaf," kata Sirra kepada media, Kamis (13/2).

Sirra menilai Haidar telah membuat opini yang tidak didasari oleh data serta tidak memenuhi kaidah penulisan secara benar. Dalam opininya itu, Haidar menduga Moeldoko bukan hanya terlibat dalam pembobolan keuangan Jiwasraya, namun juga disebut-sebut mempunyai peran dalam skandal kasus PT ASABRI.

"Sepengetahuan saya, kalau buat opini kaidah yang benar dong. Penulis punya kapasitas terhadap satu soal tertentu. Tidak sekedar pendapat, tetapi pendapat ilmiah yang dipertanggungjawabkan dalil-dalilnya dengan cara ilmiah pula sehingga layak menjadi konsumi publik," tegasnya.

Opini juga mestinya melalui riset sehingga menguatkan argumentasi penulis. Juga didukung oleh informasi yang valid. Sementara Haidar, menurut Sirra, hanya mengembangkan delusi semata.

"Kami tunggu itikad baik Saudara Haidar. Jika tidak, kami akan melaporkan tuduhan serius ini ke polisi," ujar Sirra.

Apa yang dituliskan Haidar, menurut Sirra, telah menciderai martabat kliennya.

"Klien kami meniti karir dengan cara terhormat sehingga dalam menyelesaikan tuduhan fitnah dengan cara terhormat pula. Makanya, beliau menyelesaikan lewat jalur hukum," ujar Sirra.

Kliennya mengultimatum Haidar untuk segera mengklarifikasi opininya dan meminta maaf dalam waktu 7 x 24 jam yang dimuat di 5 media cetak nasional. Jika tidak, pihaknya akan melaporkan perbuatan itu ke kepolisian.

Moeldoko sebelumnya mengaku tidak mengerti polemik yang menyeret PT Asabri (Persero). Pasalnya, secara kelembagaan, Asabri ada di bawah Kementerian BUMN.

"Waktu saya jadi Panglima TNI, tidak mengerti tentang Asabri. Kami panglima TNI tidak memiliki otoritas yang bersinggungan dengan Asabri karena dikelola oleh BUMN," kata Moeldoko beberapa waktu lalu.

Seperti halnya dengan masalah di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Asabri juga disinyalir menempatkan portofolio investasi pada saham yang harganya anjlok. Alhasil diduga terjadi depresiasi nilai aset secara drastis milik perusahaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA