Demikian yang dikatakan pengamat politik dari Lembaga Survei Kedai Kopi Hendri Satrio saat berbincang dengan
, Jumat (14/2).
Menurutnya, Amien Rais dahulu menjadi Ketum PAN dan menjadi Ketua MPR RI pada periode 1999-2004 dan hal itu tidak masalah lantaran tidak ada undang-undang yang melarangnya.
“Amien Rais dulu Ketua Partai,†ujar Hensat.
Ketika ditanya mengenai Zulhas harus mempertimbangkan hengkang dari Pimpinan MPR RI atau tidak, menurutnya hal itu tergantung keinginan Zulhas.
“Enggak juga, itu tergantung idealisme dan niat Zulhas aja,†ujarnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: