Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dianggap Langgar Aturan TPPO, Andre Rosiade Dilaporkan Ke Ombudsman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 14 Februari 2020, 13:25 WIB
Dianggap Langgar Aturan TPPO, Andre Rosiade Dilaporkan Ke Ombudsman
Ombudsman menerima laporan masyarakat terkait aksi Andre Rosiade/RMOL
rmol news logo Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melaporkan politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade, ke Ombudsman RI, Jumat (14/2).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pendamping Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO, Dinna Wisnu mengatakan, pihaknya telah melakukan dialog dengan Ombudsman RI yang diwakili Ninik Rahayu.

Dialog tersebut merupakan respons terhadap tindakan Andre Rosiade yang melakukan penggerebekan dalam kasus prostitusi online di Padang, Sumatera Barat beberapa waktu lalu.

Dari hasil dialog tersebut, Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO mengaku menyesalkan tindakan Andre Rosiade yang tidak memperhitungkan dampak dari tindak kekejian TPPO.

"Kami menyuarakan kepada Ombudsman atas keprihatinan kami. Kasus penjebakan seorang perempuan yang dilacurkan (Pedila) di Padang yang dilakukan politikus Andre Rosiade dari Partai Gerindra bahkan setelah dijelaskan masalahnya oleh sejumlah pihak bahwa Andre menggunakan dalil moral dan pemberantasan prostitusi tanpa memperhitungkan indikasi kekejian TPPO," ucap Dinna Wisnu saat konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Karena, menurut Dinna, perempuan dan anak-anak tersebut terjebak dalam jaringan kejahatan kemanusiaan yang keji, dan bukan menjajakan diri.

"Kejahatan TPPO ini dikategorikan kejahatan berat kemanusiaan. Maka segenap pejabat negara, anggota partai dan parlemen, serta aparat di Indonesia wajib bersikap dan bertutur sesuai kepatutan dalam berhadapan dengan masalah kekejian kemanusiaan ini," tegas Dinna.

Dinna pun menilai penggerebekan yang dilakukan oleh Andre Rosiade telah melanggar aturan-aturan yang berlaku di Indonesia tentang TPPO. Sesuai peraturan UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU 12/2017 tentang Pengesahan Konvensi ASEAN menentang TPPO dan UU 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Sehingga, lanjut Dinna, Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO mendesak Ombudsman untuk melayangkan teguran kepada DPR RI dan Partai Gerindra. Bahkan, MKD DPR RI diharapkan dapat memberikan sanksi berat atas pelanggaran peraturan TPPO yang dilakukan oleh Andre Rosiade. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA