Pendamping Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO, Dinna Wisnu mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan Polri melalui Kabiro Penmas, Brigjen Argo Yuwono, tersebut.
"Ini menandakan lemahnya pemahaman tentang penegakkan hukum UU 21/2007 tentang TPPO dan kepatuhan pada institusi Kepolisian dalam menegakkan Perka 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana," ucap Dinna Wisnu kepada wartawan usai berdialog dengan Ombudsman di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Sehingga, lanjut Dinna, Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO mendesak Ombudsman untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh untuk menemukan maladministrasi dalam kinerja Kepolisian.
"Kami mendesak Ombudsman agar segera melakukan monitoring dan evaluasi sistematis dan menyeluruh untuk menemukan maladministrasi atas kinerja segenap pihak yang tergabung dalam Gugus Tugas TPPO. Demi melakukan penanganan kekejian TPPO secara radikal, menyeluruh, dan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Terutama kinerja Kepolisian atas kasus NN di Sumatera Barat," tegasnya.
Dalam dialog dengan Ombudsman, Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO juga mengadukan Andre Rosiade yang dianggap tak paham aturan TPPO dengan melakukan penggerebekan terhadap kasus prostitusi beberapa waktu lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: