"Kalau bicara administrasi tentu usulan Pansus ini sudah memenuhi apa yang gariskan oleh undang-undang (MD3). Sudah lebih dari 25 orang, sudah lebih dari satu fraksi (setuju) begitu kan," kata anggota Komisi III DPR fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2).
Setelah syarat administrasi terpenuhi, pihaknya tinggal menunggu tindak lanjut pimpinan DPR untuk membawa usulan itu ke Badan Musyawarah (Bamus) dan Paripurna. Di Paripurna ini lah nantinya para anggota dewan memutuskan membentuk tidaknya Pansus Jiwasraya.
Demokrat sendiri menjadi fraksi yang sejak awal mendorong pembentukan Pansus Jiwasraya untuk membongkar dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang mencapai Rp 13,7 triliun berdasarkan data Kejaksaan Agung.
"Demokrat ingin betul-betul membongkar secara utuh," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: