Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banyak Pasal Hilang Di RUU Ciptaker, WALHI: Ini Hal Paling Konyol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 14 Februari 2020, 17:41 WIB
Banyak Pasal Hilang Di RUU Ciptaker, WALHI: Ini Hal Paling Konyol
DPR terima draft RUU Omnibus Law/RMOL
rmol news logo Ditekennya draft Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja melalui Surat Presiden (Surpres) menjadi kritikan tersendiri bagi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. Beberapa pasal yang menyangkut perlindungan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup pun dihapus.

Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional WALHI, Boy Even Sembiring mencatat, setidaknya ada dua poin krusial yang ditiadakan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pertama, direduksinya norma pertanggungjawaban hukum korporasi. Antara lain dengan menghapus unsur 'tidak diperlukannya asas pembuktian kesalahan'.

"Belum lagi ketentuan Pasal 49 UU Kehutanan diubah total," kata Boy Even Sembiring dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (14/2).

Boy Even mengurai, dalam Pasal 49 UU Kehutan itu disebutkan, tidak ada kewajiban tanggung jawab terhadap kebakaran di areal konsesi. Justru dalam RUU tersebut diubah menjadi sekadar bertanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran.

Padahal, kata Boy Even, sebelumnya pernah ada judicial review yang diajukan dua asosiasi perusahan atau korporasi sekitar tahun 2017 yang meminta penghapusan Pasal 99 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal tersebut bersama Pasal 98 UU PPLH sebetulnya bisa menjerat korporasi pembakar hutan dan lahan.

"Di RUU Cipta Kerja, tidak sekadar Pasal 99 yang dilemahkan, termasuk Pasal 98. Bahkan, ketentuan pidana sangat sulit dioperasikan kepada korporasi karena tidak ada sanksi denda," sesalnya.

Boy Even meneruskan, poin krusial kedua yang tidak kalah penting yakni soal partisipasi publik terkait lingkungan hidup yang dihapuskan.

"Ini adalah hal yang paling konyol," sambungnya.

Atas dasar itu, WALHI menyatakan sikap tegas untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena dinilai mengancam lingkungan hidup dan tidak memberikan perlindungan terhadap masyarakat luas.

"Persoalan mendasarnya bukan hanya karena ketiadaan partisipasi publik dan keterbukaan informasi. RUU ini secara substansi dan sejak awal memang untuk melayani kepentingan investasi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA