Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU Cilaka Berubah Nama, Baleg: Yang Penting Substansinya Enggak Kemana-mana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 14 Februari 2020, 20:17 WIB
RUU Cilaka Berubah Nama, Baleg: Yang Penting Substansinya Enggak Kemana-mana
Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya/Net
rmol news logo Perubahan nama RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja dipastikan tak mengubah substansi isi RUU tersebut.

“Enggak ada perubahan dalam substansi, jadi tidak melanggar aturan. Dalam kajian akademisnya itu kan berhak diubah oleh si pengusul,” kata Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (14/2).

Ia menjelaskan, perubahan nama draft RUU yang kini sudah berada di meja DPR RI itu tak hanya terjadi pada RUU Ciptaker, melainkan ada satu RUU lain.

“Satu lagi tentang RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, di draf jadi RUU Haluan Ideologi Pancasila saja. Itu namanya diubah oleh pengusul saat penyerahan draf ke DPR,” jelasnya.

Willy mengatakan, mengubah nama RUU tidak harus setelah pembahasan di DPR RI lantaran pada periode sebelumnya juga terdapat UU MD3 yang awalnya bernama RUU Perubahan tentang MD3.

“Jadi ini bukan hal baru dan enggak melanggar aturan. Karena domain besarnya setelah diperiksa tidak lari. Yang penting jangan ganti judul tapi substansinya ke mana-mana,” tandasnya.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA