Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan kekecewaannya atas langkah pemerintah yang tidak melibatkan para buruh dalam merumuskan RUU tersebut.
"KSPI tidak bertanggung jawab satu pasal pun dalam RUU tersebut karena kami tidak dilibatkan. Jadi kalau ada di situ ditemukan persetujuan KSPI, itu tidak benar," tegas Said saat melakukan konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (16/2).
Dirinya menambahkan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Sebab dalam undang-undang disebutkan, setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan yang layak dan memperoleh kesejahteraan.
Namun di RUU Ciptaker ini tidak mencerminkan hal itu. Untuk itu, Said menegaskan KSPI akan terus memperjuangkan hak-hak buruh dan kaum pekerja.
"Draf RUU yang kemarin kami khawatirkan, saat ini terbukti merugikan. Disebutkan bahwa PHK akan dipermudah, pemberlakuan
outsourcing dan pekerja kontrak yang dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan," jelasnya.
"Prinsip kita menolak RUU Ciptaker ada tiga, pertama tidak ada
job security, tidak ada
income security dan tidak ada jaminan sosial. Pemerintah nggak ada otaknya," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: