Sukamto menjelaskan, dari hasil kunjungan kerjanya Jumat lalu (14/2) ke Nusa Tenggara Barat, ada beberapa temuan masalah pertanahan yang terjadi.
Sukamto menduga persoalan tanah yang dia temukan tidak hanya terjadi di NTB tetapi di seluruh Indonesia.
"Masalahnya ada duplikasi sertifikat, persinggungan antara kawasan hutan lindung dan kawasan industri, kawasan permukiman warga yang bersinggungan dengan kawasan lingkungan perusahaan. Ini perlu ada perapian," ujar Sukamto kepawa wartawan di Jakarta, Minggu (16/2).
Kata legislator Daerah Pemilihan Yogyakarta in, jika program PTSL fungsinya diperluas, maka akan mampu mengurangi konflik horizontal yang didasari oleh sengketa pertanahan.
"Aparat desa harus lebih proaktif untuk kepentingan warganya, terutama yang membutuhkan bantuan terkait sertifikasi tanah," tandasnya.
Diketahui, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia.
Secara prosedur PTSL, ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh peserta, di antaranya K1 yaitu lahan tidak ada masalah sudah masuk dalam program PTSL, K2 masih dalam sangketa harus diselesaikan dan K3 tidak memenuhi subjek seperti adanya permasalahan hukum.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: