Adapun pemberitaan yang dipermasalahkan tersebut berkaitan dengan komentar pendiri Lingkar Madani, Ray Rangkuti yang menyebut pemberian wewenang kepada Presiden Joko Widodo untuk mengubah UU dengan menggunakan peraturan pemerintah.
"Omnibus Law Beri Wewenang Jokowi Ubah UU dengan PP, Ray Rangkuti: Otoriter." demikian judul pemberitaan media daring yang dipublikasi Minggu (16/2).
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kemenko Perekonomian pun merujuk pada Pasal 170 ayat 1-3 RUU Ciptaker. Pasal tersebut berbunyi:
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan undang-undang ini, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.â€Merujuk pasal tersebut, Kemenko Perekonomian menganggap pemberitaan tersebut tidak akurat.
"Informasi yang diberitakan tidak akurat. berdasarkan Pasal 170 ayat 3 RUU Ciptaker, Pemerintah Pusat menetapkan PP dimaksudkan dapat berkonsultasi dengan DPR," tulis keterangan yang ditandatangani Kabiro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat, IKtut Hadi Priatna.
"Dengan demikian, asumsi yang beredar bahwa pemerintah seolah-seolah bersikap otoriter adalah tidak berdasar," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: