Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menyampaikan ada pelanggaran ketentuan terhadap Peraturan Gubernur No. 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Khususnya, pasal 54 yang dilanggar diskotik Black Owl
Pasal 54 ayat (1) berbunyi bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) secara langsung.
Meski sudah jelas melanggar, namun Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, justru mengatakan langkah Pemprov DKI menabrak aturan yang dimuat dalam Peraturan Daerah.
"Perda itu ditabrak pergub. Kalau perda kan melihat apakah ada satu keterlibatan si Manajemen. Itu harus diberangus. Tapi kalau tamu datang ke situ, dia mau hepi, tiba-tiba dicek urin positif, terus perusahaan yang ditutup kan nggak fair juga," ungkap Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/2).
Prasetyo menyatakan demikian karena beranggapan, bisa saja pengunjung tersebut memakai narkoba dari luar diskotik.
Namun disaat yang sama, polisi juga melakukan razia di tempat hiburan malam tersebut. Sehingga seolah diskotik itulah yang menyediakan narkoba.
"Makanya saya minta ke Bu Yayan selaku biro hukum kasih tau pak gubernur, jangan kalau ada isu ini itu main tutup aja," terang Prasetio.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, alangkah bijaknya jika Pemprov bisa memberikan peringatan terlebih dahulu. Kemudian melakukan sosialisasi.
"Pendapatan kita kan besar sekali, bukannya pro narkoba ya," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.