Dari beberapa hal yang dipersiapkan KPU, salah satunya adalah mulai menerapkan sistem informasi pencalonan (Silon).
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting menjelaskan, pihaknya sengaja menerapkan Silon di Pilkada Serentak tahun ini.
Sebab berdasarkan pengalaman sebelumnya, terdapat kecurangan yang dilakukan dalam bentuk data ganda dukungan pencalonan .
"Silon ini sekarang sistemnya sudah bekerja. Jadi kalau ada indikasi data pendukung itu sama (ganda) maka dia akan menolak," terang Evi Novida Ginting di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
"Jadi kegandaan internal ini bisa kita pastikan sudah sangat minim sekali, bisa-bisa tidak ada lagi. Ini yang sudah kita siapkan dalam Silon ini," sambungnya.
Meski penerapan Silon ini bersifat digital, Evi Novida memastikan bahwa persyaratan administratif dukungan masih melalui lampiran kartu tanda penduduk (KTP) konstituennya.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar semua calon kepala daerah bisa beradaptasi dengan baik setelah diterapkannya Silon ini.
"Jadi ada yang disebut kegandaan internal adalah satu nama orang bisa muncul berkali-kali. Satu KTP bisa di kopi berkali-kali, untuk memenuhi jumlah syarat dukungan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.