Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Amhani ‘Tantang’ DKPP Buktikan Keterlibatan Perkara Esti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 19 Februari 2020, 03:22 WIB
Amhani ‘Tantang’ DKPP Buktikan Keterlibatan Perkara Esti
Amhani/RMOL
rmol news logo Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus, Amhani, mengaku siap jika dipanggil dan dimintai keterangan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Bahkan, dia terkesan menantang DKPP untuk membuktikan keterlibatannya dalam perkara pelanggaran kode etik yang berujung putusan pemberhentian Esti Nur Fathonah sebagai Komisioner KPU Lampung.

Amhani menjelaskan, dia memang berada di kamar 7010 Swiss Belhotel yang ditempati Esti. Namun, dia hanya menumpang shalat di kamar itu.

“Karena mukenah dan sajadah saya ada di mobil, dan mobil lagi dibawa keluar suami, kebetulan saya bertemu Esti, sebagai teman lama beliau juga sebagai penguji. Saya, terima tawaran beliau shalat di kamarnya, selesai salat saya keluar lagi,” jelas Amhani kepada Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (18/2).

Amhani karenanya, merasa siap jika dipanggil DKPP dan KPU Provinsi karena merasa tidak terlibat dalam perkara Esti.

“Saya masih menunggu, dan saya siap mengklarifikasi semuanya, toh semua kronologinya sudah kita kirim semua ke DKPP. Saya tidak pernah melakukan jual beli kursi, silahkan kalau mereka bisa membuktikan, saya siap dengan segala konsekuensinya!” tegasnya.

Sementara Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardi mengatakan, sejauh ini pihaknya tetap biasa saja dengan mencuatnya salah satu komisioner, Amhani yang jadi saksi perakara Esti.

“Tetap ngantor, dan tidak ada kendala, kalau nanti dipangil untuk diklarifikasi, beliau (Amhani) saya persilahkan. Kalau mencoreng apa lagi menghambat kegiatan KPU Tanggamus, saya rasa tidak, semua masih berjalan seperti biasa, kalau untuk turunannya ke tingkat Pantia Pelaksana Kecamatan (PPK) tidak akan ada jual beli,” ucapnya.

Sebelumnya, DKPP bakal membidik dua komisioner kabupaten di Lampung yang diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik, Esti Nur Fathonah. Keduanya yakni Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir dan Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus Amhani.

Pimpinan Sidang DKPP RI Muhammad yang mengungkapkan hal itu dalam sidang DKPP di Lantai V, Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu lalu (12/2). Sidang itu sendiri memutuskan untuk memberhentikan Esti Nur Fathonah sebagai Komisioner KPU Lampung.

Menurut Muhammad, DKPP akan menindaklanjuti fakta persidangan. Dalam sidang yang beranggotakan Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salam itu, terungkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan teradu Esti, keduanya yakni Ali Yasir dan Amhani berada di kamar 7010, Swiss Belhotel Bandarlampung saat seleksi anggota KPU untuk kabupaten/kota periode 2019-2024. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA