Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

10 Tempat Hiburan Ditutup Di Era Anies, Adi Kurnia: Jangan Lagi Ada Main Mata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 19 Februari 2020, 08:18 WIB
10 Tempat Hiburan Ditutup Di Era Anies, Adi Kurnia: Jangan Lagi Ada Main Mata
Adi Kurnia Setiadi/Istimewa
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan telah mencabut izin 10 tempat hiburan malam dan usaha pariwisata lainnya di ibukota.

Teranyar, Pemprov DKI mencabut izin Restoran dan Pub Black Owl di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/2).

Tempat-tempat usaha itu ditutup karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang diterbitkan Anies pada Maret 2018.

Dalam pergub itu, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup, tanpa peringatan. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Berdasarkan pergub itu, Pemprov DKI bisa menutup tempat hiburan berdasarkan pemberitaan media massa dan laporan masyarakat. Selain itu, pihak manajemen terkait juga tidak dibolehkan mengajukan izin usaha baru.

Menanggapi banyaknya tempat hiburan malam dan usaha pariwisata yang izinnya dibekukan, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Adi Kurnia Setiadi, menyarankan pengelola tempat hiburan untuk mengubah konsep usahanya.

"Kalau nggak mau tempat usahanya ditutup, pengelola jangan lagi bersinggungan dengan prostitusi, narkoba, dan perjudian," kata Adi saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (19/2).

Menurut Adi, masih banyak yang bisa dilakukan pemilik atau pengelola hiburan malam agar lokasi ramai pengunjung.

Adi juga menyoroti melempemnya fungsi pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sehingga peristiwa ditemukannya prostitusi, narkoba, dan perjudian terus saja terulang.

"Pengawasan harus diperketat. Jangan ada lagi main mata," tegas politikus Gerindra ini.

Sepuluh tempat hiburan malam dan usaha pariwisata lainnya yang ditutup era Anies adalah Alexis (hotel, spa, lounge, dan karaoke), Sand (diskotek dan karaoke), Diamond (karaoke dan lounge), Exotic (diskotek), NYX (griya pijat dan lounge), O2 (griya pijat dan lounge), Gives (griya pijat dan lounge), Monggo Mas (diskotek dan bar), Golden Crown (disktotek, karaoke, dan lounge), dan Black Owl (resto, karaoke, dan lounge). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA