Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU Ciptaker Disebut Salah Ketik, Demokrat: Memangnya Rakyat Indonesia Bodoh?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 19 Februari 2020, 08:43 WIB
RUU Ciptaker Disebut Salah Ketik, Demokrat: Memangnya Rakyat Indonesia Bodoh?
Ketua DPP Demokrat, Jansen Sitindaon/Net
rmol news logo Politikus Demokrat Jansen Sitindaon mengkritisi alasan salah ketik dalam draf RUU Omnibus Law Ciptaker Pasal 170, soal pemerintah dapat mengubah Undang-undang (UU) lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Hal itu dinilai tidak wajar dan tidak masuk akal. Sebab, tidak mungkin salah ketik terjadi sebanyak 1 Pasal dan Ayat yang notabene merupakan kesatuan utuh dalam aturan.

"Seperti bodoh saja semua orang se-Indonesia ini. Mana ada ceritanya salah ketik sampai 1 Pasal 3 ayat? Kalau tadi 1 kata, oke lah! Isi dari Ayat 1 sampai 3 sistematis lagi, saling berkaitan," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, melalui Twitter pribadinya, Selasa (18/2).

Masyarakat Indonesia, kata Jansen, sudah cerdas dalam memaknai beragam manuver yang dilakukan pemerintah.

Karena itu, ia meminta pemerintah mengakui bahwa sejak awal RUU Omnibus Law Ciptaker, khususnya Pasal 170, memiliki agenda tertentu.

"Akui saja lah sejak awal niat kalian (pemerintah) ya maunya seperti bunyi Pasal 170 ini. Biar bisa suka-suka," pungkasnya.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLBanten, pemerintah melalui Menkumham Yasonna Laoly menyatakan terdapat kesalahan pada pasal 170 RUU Ciptaker.

Sebab, peraturan pemerintah (PP) tidak mungkin bisa membatalkan undang-undang (UU).

"Ya enggak bisa dong PP melawan UU. Peraturan perundang undangan itu. Itu tidak perlu karena nanti di DPR akan diperbaiki. Teknis. Jadi melihat segala sesuatu harus tidak mungkin lah sekonyol itu," bantah Yasonna. rmol news logo article  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA