Begitu kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidlowi menanggapi salah ketik dalam pasal 170 RUU Cipta Kerja.
“Bahwa proses penyusunan draf RUU harus dilalukan dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,†ujarnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
Dia mengingatkan bahwa UU 12/2011 juncto UU 15/2019 tentang Peraturan Perundang-undangan telah mengatur hirarki perundang-undangan, bahwa setiap ketentuan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Artinya, dalam pasal 170 RUU Ciptaker yang memuat perihal Peraturan Pemerintah (PP) bisa membatalkan UU bertentangan dengan prosedur hukum.
“Karena itu kami menyayangkan jika ada kesalahan ketik yang substansinya melanggar UU. Tim dari pemerintah harus cermat,†katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: