Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPP Sayangkan Ada Salah Ketik Yang Substantif Di RUU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 19 Februari 2020, 13:29 WIB
PPP Sayangkan Ada Salah Ketik Yang Substantif Di RUU Ciptaker
Achmad Baidlowi/Net
rmol news logo Pemerintah harus hati-hati dalam menyusun setiap rancangan UU. Jangan sampai ada rancangan yang menuai polemik di masyarakat karena tidak sesuai dengan hirarki perundangan.

Begitu kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidlowi menanggapi salah ketik dalam pasal 170 RUU Cipta Kerja.  

“Bahwa proses penyusunan draf RUU harus dilalukan dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Dia mengingatkan bahwa UU 12/2011 juncto UU 15/2019 tentang Peraturan Perundang-undangan telah mengatur hirarki perundang-undangan, bahwa setiap ketentuan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Artinya, dalam pasal 170 RUU Ciptaker yang memuat perihal Peraturan Pemerintah (PP) bisa membatalkan UU bertentangan dengan prosedur hukum.

“Karena itu kami menyayangkan jika ada kesalahan ketik yang substansinya melanggar UU. Tim dari pemerintah harus cermat,” katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA