Desakan tersebut disampaikan Wakil Seketaris Dewan Syuro PKB, Maman Imanul Haq yang menilai hal tersebut sebagai keanehan. Salah satu pasal yang diklaim salah ketik adalah Pasal 170.
"Saya rasa bukan salah ketik. Jadi, PKB mengusulkan agar pembahasan ini dibahas kembali diulang secara keseluruhan koordinatif," ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
Alih-alih salah ketik, ia meyakini kekeliruan dalam RUU omnibus law yang kini berada di meja DPR RI akibat buruknya koordinasi antarlembaga dan kementerian.
Karena itu, anggota Komisi VIII DPR RI ini meminta presiden mengumpulkan kementerian dan lembaga terkait untuk mengkaji ulang draf Omnibus Law secara keseluruhan sebelum dikirim ke DPR.
"Kalau saya, minta presiden kembali ngumpulin pembantu-pembantunya untuk melihat secara detail naskahnya, melihat dari seluruh aspek, sehingga (draf RUU) ini efektif," demikian Maman Imanul Haq.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: