Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tarif Pajak Korporasi Indonesia Tidak Tepat Disamakan Dengan Singapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 19 Februari 2020, 16:05 WIB
Tarif Pajak Korporasi Indonesia Tidak Tepat Disamakan Dengan Singapura
Faisal Basri/Net
rmol news logo Omnibus law RUU Perpajakan telah diserahkan ke pemerintah beberapa waktu lalu. RUU ini menyita perhatian ekonom senior Faisal Basri, khususnya mengenai penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Ide untuk menyamakan dengan tarif pajak korporasi di Singapura yang sebesar 17 persen pernah diutarakan Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 lalu. Kini, ide itu segera menjadi kenyataan melalui omnibus law RUU Perpajakan, dimana PPh Badan sebesar 25 persen akan dikurangi menjadi 17 persen.    

“Pada tahun 2023 nanti Pajak Penghasilan Badan atau PPh Badan untuk perusahaan terbuka go public diturunkan menjadi 17 persen persis seperti yang diinginkan Pak Jokowi beberapa tahun yang lalu itu,” ujarnya dalam sebuah video yang diunggah CokroTV di YouTube, Selasa (18/2).

Namun demikian, Faisal Basri menganggap kebijakan itu kurang tepat. Pasalnya, pemerintah hanya menggunakan satu indikator pembanding yang tidak tepat dalam kasus ini.

Menurutnya, tidak ada satupun kajian yang meyakinkan tentang dampak penurunan tarif pajak terhadap peningkatan investasi asing atau penanaman modal asing. Pasalnya, China dan India yang memiliki tarif lebih dari 25 persen, tapi justru diburu oleh investor asing.

“Jadi wajar jika negara atau perekonomian kecil seperti Singapura, Hongkong, Taiwan, Macau, dan tetangga dekat kita, Timor Leste menggunakan tarif pajak badan sangat rendah karena pasar mereka sangat kecil dan tidak memiliki kekayaan sumber daya alam yang berarti,” terang Faisal Basri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA