Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wasekjen PPP: Maksud Omnibus Law Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 19 Februari 2020, 17:26 WIB
Wasekjen PPP: Maksud Omnibus Law Baik
Wasekjen PPP Ade Irfan Pulungan (tengah)/RMOL
rmol news logo Istilah Omnibus Law belakangan banyak digaungkan usai disampaikan Joko Widodo dalam pidato perdananya di DPR pasca terpiilih sebagai presiden periode 2019-2024.

Menurut Wasekjen PPP, Ade Irfan Pulungan, pada dasarnya maksud Omnibus Law baik. Sebab, banyak ketidakharmonisan sistem regulasi atau peraturan mulai dari UU, peraturan presiden (Perpres), peraturan menteri (Permen) hingga peraturan daerah (Perda).

“Selama ini banyak yang terjadi tumpang tindih, makanya ada keinginan dari Pak Jokowi untuk melakukan terobosan hukum,” kata Ade Irfan dalam diskusi media bertajuk 'Kontroversi Omnibus Law' di Kahmi Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

“Saya melihat niatnya ini sangat baik, untuk memangkas kesemrautan,” tambah dia.

Kemudian, sambung Irfan, Omnibus Law bertujuan untuk memangkas birokrasi yang berbelit-belit dengan banyaknya peraturan. Ia memberi contoh, terkait masalah perizinan investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, namun terbentur peraturan perundang-undangan maupun Perda.

“Makanya kemarin dikenal Indonesia itu obesitas regulasi, makanya kita ingin kurangi itu,” pungkas Ade Irfan.

Dalam diskusi ini, turut dihadiri oleh anggota komisi IV DPR RI fraksi PPP dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Wasekjen PPP Ade Irfan Pulungan dan ketua tim Pokja Omnibus Law Kahmi Supardji Ahmad. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA