Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kenapa Defisit Kerugian BPJS Langsung Dibebankan Ke Rakyat Yang Patuh?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 19 Februari 2020, 18:10 WIB
Kenapa Defisit Kerugian BPJS Langsung Dibebankan Ke Rakyat Yang Patuh?
BPJS Kesehatan/Net
rmol news logo Kehardiran Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan terus menuai polemik. Pasalnya, Perpres itu membuat iuran peserta BPJS Kesehatan naik hingga dua kali lipat.

Kritikan muncul lantaran tata kelola BPJS Kesehatan yang amburadul berimbas pada peserta yang patuh membayar iuran.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengurai bahwa klaim rumah sakit ke BPJS Kesehatan mencapai Rp 51,61 triliun. Sementara penerimaan iuran hanya Rp 44,5 triliun.

“Rasio klaim BPJS 2019 sebesar 115,98 persen,” terangnya di akun Twitter pribadi, Rabu (19/2).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa berdasarkan jumlah peserta, BPJS Kesehatan masih belum memenuhi target. Mereka baru mampu menjaring 224,1 juta orang atau 83 persen dari total penduduk Indonesia.

“Sehingga selisih itu dibebankan kepada rakyat yang patuh membayar,” sindirnya.

Achsanul Qosasi mengurai bahwa kehadiran Perpres 75/2019 dikeluarkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Artinya, setelah iuran peserta naik, maka pelayanan harus membaik.

Senada itu, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi turut meyakini ada bahwa tata kelola di BPJS Kesehatan juga banyak bermasalah seperti korporasi lain milik pemerintah, seperti Jiwasraya dan ASABRI yang merugi triliunan rupiah.

“95 persen saya yakin,” ujarnya kepada redaksi.

Terlepas hal tersebut, dia menyayangkan sikap pemerintah yang langsung membebankan defisit BPJS pada rakyat melalui kenaikan iuran. Padahal di satu sisi pemerintah belum melakukan audit forensik investigatif atas defisit BPJS.

“Apa ini adil?” tanya Adhie Massardi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA