Hal itu disebut murni kesalahan pada sistem informasi Kemenkumham mengenai data perlintasan Harun Masiku di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Januari 2020 lalu.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman sangsi dengan kesimpulan tim gabungan yang berisi BSSN, Bareskrim Polri, dan Kemenkominfo itu.
Menurutnya, Yasonna telah jelas-jelas melakukan pembohongan publik lantaran ngotot bahwa Harun Masiku berada di Singapura pada 8 Januari 2020.
"Yasonna udah jelas kok, mau bohong-bohong lagi? Yasonna jelas melakukan pembohongan publik, titik," tegas Benny K Harman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
Ia menduga, sejak awal tim gabungan dibentuk untuk membenarkan alibi-alibi Yasonna yang telah melakukan kebohongan publik terkait keberadaan Harun Masiku.
"Pernyataan Dirjen Imigrasi itu jelas sekali ya (Harun di Indonesia). Investigasi yang dilakukan
Tempo itu juga jelas sekali bahwa Harun Masiku ada di bilangan PTIK pada tanggal 8 (Januari) itu ya," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: