Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Panlih Cawagub DKI Tidak Boleh Dari Gerindra, PKS, Dan PDIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 20 Februari 2020, 07:20 WIB
Ketua Panlih Cawagub DKI Tidak Boleh Dari Gerindra, PKS, Dan PDIP
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, Prasetio Edi Marsudi/Net
rmol news logo Waktu pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta semakin dekat. Segala persiapan dilakukan untuk menunjuk pengganti Sandiaga Salahuddin Uno tersebut. Salah satunya di DPRD.

Tata tertib mengenai pemilihan cawagub telah disahkan rapat paripurna yang diselenggarakan pada Rabu siang tadi (19/2). Sedangkan mengenai panitia pemilih (panlih) masih dalam proses.

"Nah ini kan semua fraksi mengirim (nama untuk menjadi panlih) ke sana, saya teken untuk mewakili semua,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan kemarin.

Dirinya juga menegaskan bahwa ketua panlih nantinya tidak boleh orang yang berasal dari partai pengusung cawagub.

Selain itu, politisi PDIP tersebut juga mengungkapkan Fraksi PDI Perjuangan tidak diperkenankan untuk menjadi ketua panlih. Artinya, ketua panlih akan berasal dari tujuh partai lain selain PDIP, Gerindra, dan PKS.

“PDI Perjuangan tidak boleh, karena saya ketua DPRD DKI Jakarta" tandasnya. (15ind) rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA