Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU Omnibus Law Ciptaker Tuai Polemik, Nasdem: Kami Akan Memastikan Ini Bukan Cuma Salah Ketik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 20 Februari 2020, 10:13 WIB
RUU Omnibus Law Ciptaker Tuai Polemik, Nasdem: Kami Akan Memastikan Ini Bukan Cuma Salah Ketik
Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Nasdem, Willy Aditya/Net
rmol news logo Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 170 yang berbunyi Peraturan Pemerintah boleh membatalkan Undang-undang, menuai polemik. Hal ini bertentangan dengan UU No.12/2011 juncto UU 15/2019 tentang peraturan perundang-undangan.

Pemerintah berdalih, dalam mengatur dan menyusun RUU Omnibus Law Cipta Kerja terjadi kesalahan ketik, hingga menyebabkan offside-nya substansi dari rancangan undang-undang tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Nasdem, Willy Aditya, menyampaikan bahwa pihaknya memastikan Pasal 170 di dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja bukanlah kesalahan ketik.

“NasDem melalui semua Anggota DPR-nya akan mengawasi ketat RUU Omnibus Cipta kerja ini. Kami akan memastikan bukan cuma kesalahan ketik yang akan kami sampaikan kepada pengusul, tapi juga substansi-substansi yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat dan keberlangsungan lingkungan,” ujar Willy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (20/2).

Willy menambahkan Partai Nasdem terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari semua pihak yang berkenaan dengan pembahasan semua undang-undang tak terkecuali RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dia menganggap wajar pemerintah mengalami kesalahan dalam penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Kerja lantaran tidak mudah merancangnya.

“Harus diakui memang tidak sederhana merancang naskah UU dan Naskah Akademis dalam waktu singkat. Maka kesalahan ketik sebagaimana disampaikan oleh pemerintah bisa saja terjadi,” katanya.

Naskah akademik yang diberikan pemerintah kepada DPR RI, lanjut Willy, masih sebatas draf belum memasuki pembahasan di DPR RI  maupun diseleksi dan disahkan. Sehingga wajar masih terdapat kesalahan.

“Di DPR itu nanti draftnya akan dibaca oleh banyak mata juga. Ada Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dibuat oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD), ada DIM yang akan dibuat oleh Fraksi-Fraksi, ada juga pemeriksa oleh para tenaga ahli para anggota dan pimpinan DPR. Panjang pemeriksaannya,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA