Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ali Taher: Fokus RUU Ketahanan Keluarga Tidak Boleh Ada Penganiayaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 20 Februari 2020, 13:24 WIB
Ali Taher: Fokus RUU Ketahanan Keluarga Tidak Boleh Ada Penganiayaan
Ali Taher Parasong/Net
rmol news logo Aktivitas seks dengan kekerasan atau dikenal dengan BDSM yang termaktub dalam draf RUU Ketahanan Keluarga menuai polemik di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan maksud usulan tersebut yang terlalu masuk ke ranah privasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Publik pun menilik, dan juga mempertanyakan KDRT yang jelas-jelas memenuhi unsur kekerasan tidak menjadi fokus dalam RUU Ketahanan Keluarga tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menyampaikan, RUU tersebut masih dalam tahap rancangan, belum disepakati sehingga masih perlu pembahasan mendalam.

"Substansi kan kita bahas terus menerus. Masukan, rekomendasi, saran dari masyarakat tetap terbuka untuk kita diskusikan. Nah kita selalu terbuka. Jadi baru usulan, masih dalam proses," ujar Ali Taher, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2).

Politisi PAN ini menambahkan KDRT juga akan menjadi fokus dalam rancangan UU tersebut. Dan maksud dibuatnya RUU Ketahanan Keluarga, untuk memberikan perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

"Nah persoalan utamanya bagaimana warna dari UU itu memberikan perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak bagaimana terjadi kekerasan dalam RT atau pengabaian-pengabaian hak antara kedua belah pihak," katanya.

Mengenai aktivitas seks dengan cara kekerasan yang dianggap menyimpang dinilai sebagai privasi masing-masing orang, dan keduanya sepakat untuk melakukan itu. Ali Taher berpendapat lain.

"Ya nikah kan tidak ada paksaan, yang diperlukan akibatnya. Akibatnya banyak sekali," ujarnya.

Menurutnya, orang yang melakukan aktivitas seks tidak boleh dengan paksaan maupun kekerasan sehingga hal itu yang mendorong guna mengatur aktivitas seks dengan cara kekerasan atau BDSM.

"Kesepakatan dalam konteks privat seperti itu, kesepakatan dalam mencintai menyayangi. Akibat sebaliknya tidak boleh ada penganiayaan dong. Ini yang mau kita tuju. Kalau ada penganiayaan, perlu negara hadir. Ada orang sampai dibunuh itu kan gimana? UU belum mengatur sejauh itu. Apalagi KUHP yang baru belum terbit," demikian Ali Taher. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA