Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alasan Kemlu Ngotot Inisiasi RUU Hukum Perdata Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 20 Februari 2020, 13:52 WIB
Alasan Kemlu <i>Ngotot</i> Inisiasi RUU Hukum Perdata Internasional
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Damos Dumoli Agusman saat sarasehan di Kemlu/RMOL
rmol news logo Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode kedua, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terus didorong untuk memaksimalkan diplomasi ekonomi guna meningkatkan nilai investasi, perdagangan, maupun ekonomi kreatif.

Kendati begitu, diplomasi ekonomi tersebut juga harus diiringi dengan sistem hukum yang solid agar dapat melindungi kepentingan nasional Indonesia di dunia internasional. Salah satunya dengan adanya sebuah hukum perdata internasional (HPI). HPI juga diperlukan mengingat peranan Indonesia yang semakin besar di kawasan maupun global.

Oleh karena itu, meski menjadi tugas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kemlu berusaha untuk menginisiasi disahkannya Rancangan UU Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).

Pentingnya RUU HPI sendiri dipicu dengan semakin banyaknya sengketa bisnis dari luar dan dalam negeri. Dikatakan oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Damos Dumoli Agusman, per 2019 saja ada 113 kasus.

"Angka itu sudah signifikan di saat sebelumnya tidak ada. Nah ini menunjukkan ada satu persoalanyang dihadapi Kemlu," ujar Damos dalam diskusi “Sarasehan II: Meningkatkan Diplomasi Ekonomi Melalui Pengembangan Hukum Perdata Internasional (HPI) Indonesia” di kantor Kemlu, Jalan Pejambon, Jakarta, Kamis (20/2).

Menurut Damos, selama ini dasar aturan internasional yang Indonesia jalani sudah usang karena berasal pada zaman penjajahan Belanda. HPI sendiri sebenarnya sudah menjadi cerita lama, yaitu pada 1960.

"Saat itu jawabannya no, tidak perlu. Karena hubungan P (people) to P belum signifikan," jelas Damos.

Namun, saat ini zaman sudah berubah, hubungan Indonesia dengan berbagai negara lain sudah tanpa batas (borderless). Contohnya saja Free Trade Area (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).

"Ini menunjukkan perjanjian perdagangan yang sedang kita rintis akan membuka ruang sehingga hubungan p to p, hubungan bussiness to bussiness kita dengan luar negeri akan semakin meningkat. Sehingga isu-isu lintas yurisdiksi itu sudah ada di depan mata kita," papar Damos. 

Sementara itu, RUU HPI sendiri menurut keterangan Damos sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) untuk 2020-2024 dan tengah dalam pembahasan dengan tim penyusun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA