Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Pasal Kontroversial RUU Ciptaker, Airlangga Bela Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 20 Februari 2020, 14:27 WIB
Soal Pasal Kontroversial RUU Ciptaker, Airlangga Bela Jokowi
Airlangga Hartarto dan Joko Widodo/Net
rmol news logo Polemik mengenai omnibus law RUU Cipta Kerja masih menciptakan banyak pertanyaan dan perdebatan di publik. Lantaran RUU tersebut juga dianggap akan memberikan kewenangan yang lebih besar pada presiden.

Ada beberapa pasal yang menimbulkan kontroversi dalam omnibus law ini. Pertama adalah pasal 170 yang menyatakan presiden bisa menerbitkan peraturan pemerintah (PP) guna mengubah ketentuan UU, termasuk aturan baru maupun UU yang tidak diubah dalam omnibus law.

Pasal ini dianggap tidak sesuai dengan hirarki konstitusi, di mana yang bisa mengganti atau mengubah UU hanya UU dan peraturan perundang-undangan (Perppu) yang kemudian harus disetujui DPR.

Selain itu, juga ada pasal 166 untuk mengubah pasal 251 dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 166 menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dapat digugurkan oleh peraturan presiden (Perpres).

Menanggapi berbagai kontroversi yang disebabkan omnibus law RUU Cipta Kerja, Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartarto buka suara. Menurutnya, "penambahan" kewenangan presiden dianggap perlu untuk mengantisipasi potensi upaya memakzulkan Presiden Joko Widodo.

Menurut ketua umum Partai Golkar itu, presiden bisa saja dimakzulkan meski kesalahan terjadi di menteri. Oleh karena itu, menurutnya, sudah ada waktu untuk memberikan presiden kewenangan demi memperbaiki kinerja para pembantunya.

"Jadi kami memberikan diskresi kepada presiden," ujar Airlangga kepada para pemimpin media di Jakarta pada Selasa (18/2).

Walaupun dianggap berlebihan oleh sekelompok kalangan, Airlangga mengurai bahwa apa yang dilakukannya itu berkaca pada perdebatan publik saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di mana sekelompok orang mengatakan bahwa presiden harus dimakzulkan seiring kenaikan harga BBM yang dilakukan menteri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA