Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Walhi: Omnibus Law Akan Mengubah Korporasi Menjadi VOC

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 20 Februari 2020, 16:01 WIB
Walhi: Omnibus Law Akan Mengubah Korporasi Menjadi VOC
Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Zenzi (kanan) /RMOL
rmol news logo Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang kini tengah dibahas di DPR RI seakan mengembalikan Indonesia seperti zaman penjajahan di mana saat itu perdagangan tanah air dikuasai oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC).

"Kalau kami lihat, posisi korporasi ke depan itu kurang lebih seperti VOC soal haknya sumber daya alam, bagaimana rakyat itu diisolasi, tidak punya hak dan peran negara yang melayani VOC," kata Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Zenzi di Kantor WALHI, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Jika RUU yang di dalamnya terdapat rencana penghapusan sejumlah pasal di UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disepakati, maka menurut WALHI korporasi akan mendapat hak imunitas.

Nantinya, korporasi tidak bisa dipidana jika melakukan kerusakan lingkungan lantaran hak berada di tangan presiden.

RUU tersebut juga menurut Walhi telah menghilangkan hak orang atau masyarakat Indonesia untuk melakukan gugatan terhadap aktivitas perusahaan yang dianggap dapat merusak lingkungan.

"Di RUU ini, hak keberatan dihilangkan dalam proses Amdal. Orang yang terdampak langsung, keberatannya itu enggak akan berguna," lanjut Zenzi.

Walhi juga menyoroti soal peran dan kewajiban pemerintah dalam melindungi lingkungan. Dimana, kewenangan Pemda melakukan pengontrolan dan pengawasan terhadap suatu kegiatan yang berdampak pada lingkungan akan diambil alih oleh presiden.

Penyerahan kewenangan kepada presiden ini akan makin mengkhawatirkan lantaran akses masyarakat untuk menggugat dihilangkan.

"Di RUU Omnibus Law ini ruang untuk menggugat penerbit izin itu dihilangkan, jadi tidak bisa digugat pidana penjara," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA