Tujuannya, agar pembahasan RUU tersebut lebih terarah dan dapat segera diselesaikan dengan baik.
Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Mukhtarudin, kepada wartawan, Kamis (20/2).
"Karena butuh kecepatan maka akan lebih baik prosesnya melalui Badan Legislasi ketimbang lewat Pansus," kata Mukhtarudin.
Menurut Mukhtarudin, kendati upaya penyelesaian RUU tersebut bisa cepat. Namun, tetap harus sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Hal itu antara lain agar substansi dari RUU Omnibus Law Ciptaker tersebut tidak terabaikan.
"(RUU) ini harus berkualitas dan jangan sampai nanti digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Omnibus Law merupakan kebutuhan bangsa," tuturnya.
Karena itu, sambung dia, semua stakeholder harus mempunyai kesamaan persepsi. Sebab, pemerintah yang telah menyerahkan RUU tersebut ke DPR RI sedianya ditindaklanjuti.
"Soal Omnibus Law ini, masyarakat dan semua
stakeholder harus punya persepsi yang sama akan pentingnya terobosan regulasi melalui Omnibus Law," demikian Mukhtarudin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: