Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jimly Asshiddiqie: RUU Ciptaker Harus Beriringan Dengan RUU Hukum Perdata Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 20 Februari 2020, 17:35 WIB
Jimly Asshiddiqie: RUU Ciptaker Harus Beriringan Dengan RUU Hukum Perdata Internasional
Jimly Asshiddiqie/RMOL
rmol news logo Masyarakat saat ini tampaknya cukup fokus membahas RUU Cipta Kerja yang masih terus menjadi polemik. Padahal, masih ada RUU lain yang seharusnya sudah mulai dibahas beriringan dengan RUU tersebut. Salah satunya adalah RUU Hukum Perdata Internasional (HPI).

Demikian diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi pertama, Jimly Asshiddiqie, ketika menjadi pembicara di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jalan Pejambon, Jakarta, Kamis (20/2).

"Mestinya munculnya tahun ini, beriringan dengan RUU Ciptaker," ujar Jimly.

Menurut mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini, walaupun RUU HPI sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) untuk 2020-2024, namun dia pesimis jika semua RUU dapat lolos. Karena, berkaca tahun ini, ada 50 daftar prioritas dan hanya ada 8 yang bisa lolos.

Mendukung inisiasi yang dilakukan oleh Kemlu, Jimly juga berharap agar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly dapat menghadap Presiden Joko Widodo guna mempercepat realisasi RUU HPI.

"Sebaiknya kita targetkan dalam perubahan tahun ini,atau realistisnya tahun depan. Karena dia (RUU HPI) tidak boleh terlalu jauh dengan Ciptaker," terang Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Musim Indonesia.

Karena, RUU HPI dapat melengkapi RUU Ciptaker yang sifatnya domestik. Sehingga, nantinya hukum di Indonesia bisa lebih harmonis dan terpadu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA