Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Hentikan 36 Penyelidikan Dalam 2 Bulan, ICW: Sudah Diprediksi !

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 21 Februari 2020, 09:32 WIB
KPK Hentikan 36 Penyelidikan Dalam 2 Bulan, ICW: Sudah Diprediksi <i>!</i>
Kinerja KPK makin disorot masyarakat/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan 36 kasus dugaan korupsi di tingkat penyelidikan, tepat 2 bulan dipimpin oleh Firli Bahuri dkk.

Penghentian puluhan perkara di tahap penyelidikan tersebut sudah diprediksi sejak pimpinan KPK saat ini dilantik dengan menggunakan UU KPK yang baru.

"Fenomena penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan sudah jauh diprediksi akan terjadi ketika Firli Bahuri dan empat orang lainnya dilantik menjadi Pimpinan KPK. Hal tersebut terbukti dari beredarnya pernyataan resmi KPK," ucap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah melalui keterangannya, Jumat (21/2).

Wana menambahkan, penghentian penyelidikan tersebut membuat masyarakat semakin pesimistis terhadap kondisi lembaga antirasuah tersebut.

"Kondisi KPK saat ini telah membuat masyarakat pesimistis dengan kinerja pimpinan KPK. Apalagi hal tersebut terbukti dari survei yang diluncurkan oleh Alvara Research Center pada 12 Februari 2020. Kepuasan publik terhadap KPK terjun bebas dari peringkat kedua di tahun 2019 menjadi peringkat kelima," jelasnya.

Sehingga, Wana pun memprediksi tingkat kepercayaan publik kepada KPK saat ini akan terus turun, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Dengan banyaknya jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan, hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya," pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menghentikan 36 perkara di tingkat penyelidikan pada Kamis (20/2). Penghentian itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelaku tindak pidana.

KPK menghentikan perkara-perkara tersebut lantaran belum mampu mendapatkan dua alat bukti permulaan. Apalagi, dari 36 perkara tersebut ada yang sejak 2011 belum naik ke tahap penyidikan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA