Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengurai bahwa penghentian itu berawal dari usulan Deputi Penindakan KPK yang telah melakukan evaluasi terhadap perkara di tahap penyelidikan. Perkara yang dimaksud adalah yang tidak ada perkembangan, khususnya yang belum ada dua alat bukti permulaan.
“Kemudian disampaikan ke pimpinan, pimpinan baca melakukan evaluasi, kemudian kita setuju dihentikan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).
Dari hasil laporan Deputi Penindakan KPK, kata Alex, banyak perkara di tahap penyelidikan sejak tahun 2008 yang gagal ditemukan dua alat bukti permulaan. Di antara kasus yang dihentikan ada juga surat yang diteken di era Abraham Samad.
"Nah saya tidak tahu proses penyadapan dihentikan kapan, yang jelas ini sudah 8 tahun yang lalu penyelidikannya ini," ungkapnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: